Polemik Tambang Nikel Raja Ampat Makin Panas, DPR Segera Panggil Dirjen Minerba

Ida Farida
Jun 09, 2025

Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya. Foto: ist

KOSADATA — Polemik aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat, kian menyita perhatian publik. Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan pihaknya akan memanggil sejumlah instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), setelah masa reses parlemen berakhir.

 

Menurut Bambang, fokus utama pengawasan DPR nanti adalah aspek legalitas dan kesesuaian aktivitas pertambangan dengan ketentuan perundangan serta kondisi di lapangan.

 

"Terkait pengawasan legalitas, saya pikir ini nanti kita bisa tanyakan saat sudah masuk masa persidangan kepada pihak terkait, misalnya Dirjen Minerba," ujar Bambang seperti dilansir Bloomberg Technoz, Senin, 9 Juni 2025.

 

Meski anggota dewan tengah berada di daerah pemilihan masing-masing, Bambang memastikan koordinasi antaranggota tetap berjalan aktif dalam memantau perkembangan isu tersebut.

 

"Intinya kita memperhatikan bagaimana masalah ini, soal kesesuaian regulasi, situasi lapangan, juga atensi publik," katanya.

 

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan ke Pulau Gag, Sabtu (7/6/2025). Bahlil meninjau aktivitas tambang PT Gag Nikel dan mengklaim telah mendengar langsung aspirasi masyarakat.

 

"Saya ke sini untuk cek langsung, dan hasilnya nanti akan dicek oleh tim Inspektur Tambang," kata Bahlil dalam keterangan tertulis.

 

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, turut meninjau lokasi. Ia menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan persoalan di lapangan.

 

"Sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi, overall ini tambang nggak ada masalah," ujarnya.

 

Meski demikian, Tri menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan evaluasi menyeluruh di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar rekomendasi kepada Menteri ESDM.

 

Di sisi


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0