Prabowo-Gibran tengah melakukan kampanye akbar bersama sejumlah petinggi parpol pengusung di Semarang. Foto: FB AgusYudhoyono
Gerakan kelompok frustrasi ini tidak bisa lagi berpikir jernih. Bagaimana titik tolak pemikiran atau asumsi dasarnya? Apakah Jokowi terindikasi melakukan 5 pelanggaran hukum seperti tertera di UUD 1945 yang menjadi syarat pemakzulan (impeachment) seorang presiden:
Pengkhianatan terhadap negara? Korupsi? Penyuapan? tindak pidana berat lainnya? atau perbuatan tercela? Tidak ada bukan. Lalu, apakah Jokowi tidak memenuhi syarat sebagai presiden? …ah, memang sudah kalap dan akhirnya panik. Sehingga pemikirannya butek dan tidakannya jadi ngawur semua. Belum lagi kita bicara soal prosedur pemakzulan, ah ruwet.
Kelompok Petisi 100 kita sebut saja sebagai kelompok frustrasi. Mereka tidak bisa melihat visi kebangsaan Jokowi untuk melampaui tiga masa kepemimpinan kritis kedepan. Membangun dan mempersatukan kekuatan politik riil agar proyek besar pembangunan bisa berjalan efektif dan efisien. Eksekutif dan legislatif yang solid.
Prabowo-Gibran akhirnya menjadi simbol pemersatu bangsa yang bertekad melawan tantangan dan ancaman negara-negara asing maupun brutus-brutus dalam negeri yang ingin menggagalkan proyek Indonesia Emas 2045.
Secara konstitusional dan juga secara etis presiden boleh berkampanye, boleh memihak. Ini juga logika yang coba dibelokan dan dibengkokan. Sudahlah, percuma meladeni kelompok frustrasi ini.
Ingat, jendela kesempatan ada di tiga masa kepemimpinan kedepan. Jangan sampai itu dibegal kelompok-kelompok oportunis yang hanya memikirkan diri sendiri.
Jangan takut. Tabrak, nomor dua torang gas!
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0