Pramono Siapkan Sanksi Berat bagi ASN yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Ida Farida
Mar 12, 2025

Gubernur Pramono melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta

KOSADATA — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggunakan kendaraan dinas operasional (KDO) saat cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

 

“Saya dan Pak Wakil Gubernur serta Pak Sekretaris Daerah sudah memutuskan bahwa pejabat maupun aparatur Pemprov DKI Jakarta dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Hal itu tidak diperbolehkan sama sekali,” kata Pramono seusai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

 

Pramono menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau ada yang melakukan, pasti akan diberi sanksi. Rincian sanksinya akan segera diinformasikan kepada seluruh ASN DKI Jakarta,” ujarnya. Ia berharap larangan tersebut dapat menciptakan perjalanan mudik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

 

Ketentuan mengenai penggunaan kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020. Pada Pasal 2 Ayat 4 disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum. Sementara itu, Pasal 13 Ayat 2 dan 3 mengatur bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Jika kendaraan dinas digunakan untuk keperluan di luar kota, harus ada surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) selaku pengguna barang atau kuasa pengguna barang.

 

Sebagai


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0