Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Alasannya

Abdillah Balfast
Feb 14, 2023

KOSADATA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Di kesempatan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) membeberkan alasan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan, terdapat lima poin yang memberatkan vonis Putri Candrawathi. Salah satunya, Putri diketahui merupakan istri dari seorang penegak hukum. 

"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," ujar Alimin di ruang sidang, Senin (13/2/2023). 

Kedua, kata Alimin, Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. Serta, Putri kerap berbelit-belit saat dimintai keterangan. Berikut, alasan lengkapnya:

1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami. 

2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. 

3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. 

4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0