Senang Judi Online, Pelaku Nekat Rampok Minimarket

Peri Irawan
May 30, 2023

KOSADATA - Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan motif perampokan minimarket pelaku inisial SS (33) dan pelaku J (25) dipergunakan untuk bersenang-senang dan bermain judi online.

“Motif-motif dari pelaku ini bukan ekonomi. Artinya, setelah didalami uang hasil kejahatan itu digunakan untuk main slot (judi online),” kata Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Maulana mengatakan, salah satu barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni jaket dan helm salah satu ojek daring (online).

“Dari penuturan para pelaku, barang bukti digunakan sebagai pengaburan petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.

Menurut Maulana, para pelaku selalu mengincar minimarket Alfamart karena banyak yang beroperasi 24 jam.
 
“Mereka kadang menyasar dan melakukan tindak pidana di toko Alfamart pada saat jam 2 sampe jam 4 pagi,” paparnya.
Maulana kemudian menjelaskan, keduanya ditangkap pada 25 Mei 2023 oleh Tim Opsnal Unit 2 Tahbang/Resmob di Jalan Sirsak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas tersangka berinisial SS dan di Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, atas tersangka berinisial J.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0