Sidang Sengketa Tekstil Tanah Abang: Nota Putih dan Bagi Hasil Jadi Kunci Pembuktian

Abdillah Balfast
Jan 28, 2026

Kuasa hukum dari tergugat Rahmat Futaki dan Sylvia sebelum sidang perkara sengketa tekstil.

KOSADATA — Sidang sengketa kerja sama jual beli bahan tekstil di kawasan Tanah Abang kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/1/2026), dengan agenda pembuktian saksi dari pihak para tergugat dalam perkara No. 492/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim.

Perkara tersebut mempertemukan Junaidi Abdillah selaku penggugat melawan Rahmat Futaki (Tergugat I), Sylvia (Tergugat II), dan Hj. Aryati (Tergugat III). Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum para tergugat menghadirkan empat orang saksi yang dinilai mengetahui secara langsung mekanisme kerja sama penjualan kain antara para pihak.

Salah satu anggota tim kuasa hukum para tergugat, Mirza Marali, S.H., menyatakan bahwa agenda pembuktian saksi justru semakin memperkuat posisi kliennya sekaligus membantah dalil gugatan yang diajukan penggugat.

“Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Kami menghadirkan empat saksi yang terlibat langsung dalam pencatatan pembukuan, stok barang, hingga proses kerja sama penjualan. Keterangan mereka konsisten dan memperkuat dalil kami,” ujar Mirza kepada wartawan usai sidang.

Keempat saksi tersebut masing-masing adalah Mega (pencatat pembukuan), Eva (pencatat stok barang), Idam (pekerja gudang), serta Aulia (partner marketing freelance Penggugat) pihak yang mengetahui detail kerja sama antara Rahmat Futaki dan Junaidi Abdillah karena kerap terlibat langsung dalam aktivitas operasional.

Mirza menjelaskan, keterangan para saksi menegaskan bahwa dalam kerja sama penjualan produk tekstil impor tidak pernah ada mekanisme komisi, melainkan sistem bagi hasil, sebagaimana yang selama ini didalilkan para tergugat.

“Ini justru sejalan dengan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya dihadirkan oleh penggugat sendiri. Mereka menyatakan bahwa tidak ada komisi Rp1.000 per yard untuk produk impor, melainkan bagi hasil,” tegas Mirza.

Selain itu, para saksi juga menguatkan fakta


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0