Anggota Dewan Perdamaian Harus Bayar Iuran, Purbaya: Indonesia Mungkin dari APBN

Restu Hanif
Jan 28, 2026

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: ist.

KOSADATA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi soal  iuran US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16,7 triliun bagi negara-negara yang menjadi anggota Dewan Perdamaian (Boader of Peace) gagasan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Menurutnya, pemerintah saat ini belum membahas terkait sumber pembiayaan untuk membayar iuran Dewan Perdamaian tersebut.

 "Itu kami belum diskusikan," kata Purbaya pada Rabu, 28 Januari 2026 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Lebih lanjut, Purbaya mengatakan bahwa dirinya kini masih menunggu instruksi presiden Prabowo mengenai alokasi dana tersebut.

Purbaya menerangkan bahwa pihaknya kini akan menyisihkan anggaran untuk Dewan Perdamaian jika sudah diminta Prabowo. Ia juga yakin, sumber dana tersebut akan disedot dari APBN.

"Saya pikir sebagian besar akan dari anggaran juga kan, dari APBN juga," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono memastikan bahwa Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk membayar iuran sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16,7 triliun sebagai anggota Dewan Perdamaian.

Sugiyono menjelaskan, negara yang diundang untuk bergabunng dapat tetap  menjadi anggota Dewan Perdamaian selama tiga tahun meski tidak membayar iuran. 

“Jadi kalau misalnya (satu negara) ikut berpartisipasi (membayar dana), itu artinya dia (anggota) permanen,”  ucapnya.

Sugiyono juga menegaskan bahwa Indonesia akan terus konsisten memperjuangkan kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara demi menyelesaikan konflik dengan Israel.***

Update terus berita terkini KOSDATA di Google News.

Related Post

Post a Comment

Comments 0