Sylviana Murni: DPD RI dan Kemendes Sepakati Empat Hal untuk Kepentingan Desa

Ichsan Sundawani
Nov 14, 2023

Foto; Ist

KOSADATA - Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni menyampaikan, pihaknya bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menyepakati empat poin terkait dengan kepentingan masyarakat desa serta perangkat pemerintahan desa.

Hal itu disampaikan Sylviana Murni usai menggelar rapat kerja dengan Kemendes PDTT pada Senin (13/11) kemarin di Gedung Sriwijaya, komplek DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar.

"Pertama, komite I DPD RI bersama-sama Pemerintah sepakat untuk mendorong percepatan proses pembahasan revisi UU Desa dengan mempertimbangkan substansi materi perubahan UU Desa yang telah disusun oleh DPD RI," ujar Sylviana Murni dalam keterangannya dikutip Selasa (14/11/2023).

Kedua, kata Senator dapil DKI Jakarta ini, komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT RI dalam perubahan Undang-Undang Desa nantinya untuk mendorong antara lain; masa jabatan Kepala Desa 9 tahun dengan 2 periode, memperjelas status perangkat desa, peningkatan kesejahteraan Kepala Desa dan dana purnabakti.

Kemudian, lanjutnya, memperkuat peran BUMDesa, menegaskan status Desa Adat, penyederhanaan pertanggungjawaban Dana Desa serta adanya pengaturan khusus mengenai Desa yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan termiskin.

"Ketiga, komite | DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT RI untuk memperkuat pembangunan dan perekonomian Desa berbasis potensi Desa dengan mendorong peningkatan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN sehingga diharapkan Desa menerima Rp. 5 s.d 10 Miliar per Desa," jelasnya.

Poin terakhir, mantan walikota Jakarta Pusat ini menyampaikan bahwa Komite I DPD RI dan Kemendes PDTT


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0