Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Khotibi Achyar atau Haji Beceng. Foto: DPRD DKI Jakarta
KOSADATA - Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Khotibi Achyar atau akrab disapa Haji Beceng meminta anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) untuk meningkatkan kualitas kinerja dan sumber daya manusia (SDM).
Mengingat Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) akan disahkan pada 20 Maret 2024 dalam rapat Paripurna.
Di mana masa bakti anggota LKM yang semula hanya tiga tahun menjadi lima tahun. “Kalau bisa LMK ini harus punya peranan, karena selama ini LMK di lapangan kurang punya peranan,” ujar Haji Beceng dilansir laman DPRD DKI Jakarta, Minggu (3/3/2024).
Bertambahnya masa bakti, harap dia, bisa membuat anggota LMK lebih dekat dengan warga dan aktif membantu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Khususnya terkait kualitas program, serta memberi dampak positif.
“Saya mohon diperpanjangnya masa jabatan LMK punya peranan penting di masyarakat,” kata politisi Partai Golkar itu.
Seperti diketahui, perubahan masa jabatan terdapat di Pasal 9 ayat 1 hingga 3 yang berbunyi anggota LMK melaksanakan tugas terhitung sejak tanggal ditetapkan. Yakni masa bakti anggota LMK selama 5 (lima) tahun.
Selain itu, anggota LMK dapat menjabat paling banyak dua kali masa bakti secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0