Tambah Masa Jabatan, Haji Beceng Minta Kualitas LMK Ditingkatkan

Joeang Elkamali
Mar 03, 2024

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Khotibi Achyar atau Haji Beceng. Foto: DPRD DKI Jakarta

KOSADATA - Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Khotibi Achyar atau akrab disapa Haji Beceng meminta anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) untuk meningkatkan kualitas kinerja dan sumber daya manusia (SDM).

Mengingat Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) akan disahkan pada 20 Maret 2024 dalam rapat Paripurna.

Di mana masa bakti anggota LKM yang semula hanya tiga tahun menjadi lima tahun. “Kalau bisa LMK ini harus punya peranan, karena selama ini LMK di lapangan kurang punya peranan,” ujar Haji Beceng dilansir laman DPRD DKI Jakarta, Minggu (3/3/2024).

Bertambahnya masa bakti, harap dia, bisa membuat anggota LMK lebih dekat dengan warga dan aktif membantu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Khususnya terkait kualitas program, serta memberi dampak positif.

“Saya mohon diperpanjangnya masa jabatan LMK punya peranan penting di masyarakat,” kata politisi Partai Golkar itu.

Seperti diketahui, perubahan masa jabatan terdapat di Pasal 9 ayat 1 hingga 3 yang berbunyi anggota LMK melaksanakan tugas terhitung sejak tanggal ditetapkan. Yakni masa bakti anggota LMK selama 5 (lima) tahun.

Selain itu, anggota LMK dapat menjabat paling banyak dua kali masa bakti secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. ***

Related Post

Post a Comment

Comments 0