Temuan 40.282 Barang Impor Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp6,70 Miliar

Dian Riski
Jun 07, 2024

pengawasan barang impor tidak sesuai ketentuan oleh kemendag. Foto dok Kemendag

KOSADATA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose penemuan 40.282barang elektronik asal impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp6,70 miliar di PT GMI, di Serang, Banten, Kamis (6/6).

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan pada Mei 2024 lalu.

Atas temuan tersebut, Kementerian Perdagangan telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan.

Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu terkait Registrasi Barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L); Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI); Nomor Pendaftaran Barang (NPB); serta Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi (Manual Kartu Garansi/MKG).Turut hadir dalam ekspose tersebut, yaitu perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Bareskrim Polri, Kementerian Perindustrian, Polda Banten, dan Polisi Militer Angkatan Darat.

Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, yaitu Plt. Sekretaris Jenderal Suhanto, Dirjen PKTN Moga Simatupang, dan Direktur Pengawas Barang Beredar dan Jasa Rinaldi Agung Adnyana.

“Temuan sebanyak lebih dari 40 ribu barang impor yang tidak memenuhi ketentuan K3L, SNI, NPB, dan MKG dengan nilai mencapai Rp6,70 miliar ini menunjukkan komitmen Kementerian Perdagangan dalam melindungi konsumen,” ungkap Mendag Zilkifli Hasan, di Bantendilansir Jumat, (7/6/2024).

Banyaknya peredaran produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan tentunya menjadi hal yang mengancam keamanan dan keselamatan konsumen serta dapat


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0