Terbukti Melanggar, Peneliti BRIN yang Ancam Muhammadiyah Bakal Segera Disidang

Sani Ichsan
Apr 27, 2023

KOSADATA - Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ratih Retno Wulandari mengatakan, Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada peneliti BRIN AP Hasanuddin.

Menurut Ratih, berdasarkan aturan pada Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, sidang hukuman disiplin untuk APH baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

"Paling cepat sidang hukuman disiplin APH dilakukan pada Selasa tanggal 9 Mei 2023," kata Ratih dikutip dari laman resmi BRIN, Kamis (27/4/2023).

Diinformasikan BRIN, AP Hasanuddin terbukti melanggar kode etik ASN terkait komentar yang meresahkan masyarakat di media sosial yakni ancaman yang membuat resah seluruh warga Muhammadiyah.

"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," ujarnya.

Lebih lanjut Ratih mengatakan, sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada AP Hasanuddin dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan. Selama proses sidang kata Ratih,, yang bersangkutan berkali-kali menyesali perbuatannya.

"Dia juga berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," sebutnya.

Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.15 WIB.

Sementara itu, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengatakan, BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," kata Laksana.

Laksana berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan. Dia menegaskan BRIN tetap memproses APH sesuai aturan yang berlaku meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuataannya.

"Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi," kata Laksana.

Related Post

Post a Comment

Comments 0