Tersus Muara Sampara akan Diubah Menjadi Badan Usaha Pelabuhan

Dian Riski
Jul 20, 2024

Tersus Muara Sampara. Foto dok Kemenhub

Menhub.

Kemenhub sendiri menargetkan semakin banyak pemilik terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan tersus yang mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP), sehingga dapat melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan, serta memenuhi aspek keselamatan dan pelayanan.

Dengan status terminal umum atau BUP,  PNBP bisa terus ditingkatkan di tengah keterbatasan APBN, yang nantinya akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan konektivitas transportasi hingga ke pelosok daerah. 


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0