Tersus Muara Sampara. Foto dok Kemenhub
Kemenhub sendiri menargetkan semakin banyak pemilik terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan tersus yang mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP), sehingga dapat melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan, serta memenuhi aspek keselamatan dan pelayanan.
Dengan status terminal umum atau BUP, PNBP bisa terus ditingkatkan di tengah keterbatasan APBN, yang nantinya akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan konektivitas transportasi hingga ke pelosok daerah.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0