Ilustrasi proyek SPALD di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara. Foto: Humas Pemkab Kepulauan Seribu.
KOSADATA - Proyek peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Pulau Untung Jawa, Kabupaten Kepulauan Seribu mendapat sorotan publik. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemenang proyek dengan penawaran yang lebih tinggi.
"Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa diduga Pokja menetapkan PT Arfa Tunas Makmur sebagai pemenang dengan penawaran tertinggi, sementara PT Citra Pamindo Riguna diduga dinyatakan gugur atau tidak lulus karena tidak menyampaikan alat bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa," ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Sugiyanto mengendus dugaan adanya praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek tersebut. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian, diharapkan dapat segera merespon masalah ini.
Menurutnya, Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu mengadakan tender proyek Peningkatan SPALD Pulau Untung Jawa, Kabupaten Kepulauan Seribu, untuk tahun anggaran 2024. Berdasarkan laman LPSE DKI Jakarta, proyek Peningkatan SPALD Pulau Untung Jawa memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp15.404.718.600.
Masih merujuk informasi tersebut, terdapat dua perusahaan yang diduga memasukkan Surat Penawaran Harga (SPH), pertama adalah PT Citra Pamindo Riguna dengan nilai penawaran Rp13.081.799.200,00 dan yang kedua adalah PT Arfa Tunas Makmur dengan nilai penawaran Rp14.313.027.360,00.
"Terdapat tiga hal penting yang menimbulkan kecurigaan adanya dugaan KKN dalam proses tender proyek Peningkatan SPALD Pulau Untung Jawa, Kabupaten Kepulauan Seribu, tahun anggaran 2024," ucapnya.
Dalam hal ini, Sugiyanto membeberkan alasan dugaan praktek KKN dalam proyek SPALD Pulau Untung Jawa tersebut. Pertama, dugaan pemenang dengan penawaran tertinggi. Pokja diduga menetapkan PT Arfa Tunas Makmur sebagai pemenang dengan penawaran tertinggi sebesar 14 miliar, sementara penawaran terendah diduga dari PT Citra Pamindo Riguna sebesar 13 miliar dinyatakan gugur karena tidak menyampaikan alat bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa.
"Hal ini menimbulkan kecurigaan tentang adanya dugaan rekayasa dalam proyek tersebut, dimana pemenangnya diduga telah ditentukan sebelumnya," imbuhnya.
Kedua, dugaan alamat kedua perusahaan yang sama. Kedua perusahaan, PT Arfa Tunas Makmur dan PT Citra Pamindo Riguna, diduga memiliki alamat yang sama, yaitu di Ruko Duren Sawit Center No. 8-S, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini jelas menimbulkan kecurigaan kuat tentang adanya dugaan KKN dan rekayasa proyek untuk menentukan pemenang.
Ketiga, dugaan perusahaan pinjaman. Kedua perusahaan tersebut diduga merupakan perusahaan pinjaman oleh rekanan tertentu yang diduga kuat telah diatur sebelumnya oleh kuasa pengguna anggaran.
"Dalam hal APH telahmeminta penjelasan dari pihak terkait, namum tidak ditemukan bukti dugaan KKN, maka masalah dugaan KKN ini menjadi clear atau tidak ada masalah. Namun sebaliknya jika APH dalam meminta penjelasan meyakini terjadi dugaan KKN atas proyek tersebut, maka APH bisa terus mendalaminya lebih jauh lagi demi kepenting pemberantasan KKN," tandasnya. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0