Tok! Empat Putusan PTUN Bandung Akhiri Polemik Revitalisasi Pasar Banjaran

Bambang Widodo
Jul 14, 2023

KOSADATA - Polemik revitalisasi Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung, berakhir seiring putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang diketok pada Kamis, 13 Juli 2023.

 

Dalam putusan perkara Nomor 37/G/2023/PTUN.BDG, majelis hakim memutuskan empat hal, yakni menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya; menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para penggugat; menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.372.000; (satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

 

Putusan itu direspons positif Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Ia mengatakan, putusan PTUN tersebut semakin memberikan kekuatan hukum bahwa langkah-langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Bandung dalam proses revitalisasi pasar banjaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menegaskan, putusan tersebut menjadi penguat bagi pemerintah dalam melanjutkan tahapan pembangunan pasar. 

 

"Saya berharap kepada semua pihak untuk menaati hukum sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. Mari kita sikapi putusan ini dengan penuh kesadaran dan kebesaran jiwa," tandas Kang DS.

 

Ia mengajak semua pihak menguatkan kesatuan untuk bersama-sama mengawal kesuksesan pembangunan Pasar Banjaran demi terwujudnya pasar yang representatif, tata kota yang tertib, dan ekonomi yang meningkat.

 

Putusan Majelis Hakim PTUN Bandung itu membuktikan, penyelenggaraan pemerintahan di daerah secara administrasi telah dilaksanakan oleh Pemkab Bandung dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Majelis Hakim telah menguji secara administrasi penetapan Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor: 602.1/Kep.73-Disperkimtan/2023 tentang Penetapan Mitra Bangun Guna Serah Pasar Sehat Banjaran Kabupaten Bandung yang ditetapkan tanggal 11 Januari


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0