KOSADATA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan kandidat yang maju pada kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) untuk patuh melaporkan pajaknya. Khususnya untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk menyampaikan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).
“Saya kira itu sudah jelas itu, justru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) itu menjadi bagian yang harus dilaksanakan sebenarnya dan kewajiban pajak itu juga jangan sampai (tidak dilakukan),†ungkap Wapres usai menghadiri acara di The St. Regis, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Sementara itu, dikutip dari Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada 20 poin persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Pada poin huruf m disebutkan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Wapres pun mengingatkan saat ini pelaporan pajak menjadi isu yang sedang disorot oleh masyarakat. “Apalagi, isu pajak sedang jadi pembicaraan karena itu dengan munculnya pembicaraan masalah pajak ini.â€
“Diharapkan saja (pelaporan pajak) lebih baik dari kemarin dan Pemilu jangan sampe jadi penyebab berkurangnya (pelaporan) pajak dan isu adanya kasus yang terjadi di perpajakan tidak jangan sampai membuat orang kemudian justru tidak bersemangat membayar pajak dengan sesungguhnya,†ungkapnya.
Lebih lanjut, Wapres juga meminta program pemerintah tidak terganggu karena kontestasi lima tahunan. “Seperti tadi yang
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0