Wapres Ma’ruf Amin Ingatkan Kandidat Capres - Cawapres Transparan Soal Pajak

Abdillah Balfast
Mar 14, 2023

KOSADATA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan kandidat yang maju pada kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) untuk patuh melaporkan pajaknya. Khususnya untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk menyampaikan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).

“Saya kira itu sudah jelas itu, justru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) itu menjadi bagian yang harus dilaksanakan sebenarnya dan kewajiban pajak itu juga jangan sampai (tidak dilakukan),” ungkap Wapres usai menghadiri acara di The St. Regis, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Sementara itu, dikutip dari Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada 20 poin persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Pada poin huruf m disebutkan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Wapres pun mengingatkan saat ini pelaporan pajak menjadi isu yang sedang disorot oleh masyarakat. “Apalagi, isu pajak sedang jadi pembicaraan karena itu dengan munculnya pembicaraan masalah pajak ini.”

“Diharapkan saja (pelaporan pajak) lebih baik dari kemarin dan Pemilu jangan sampe jadi penyebab berkurangnya (pelaporan) pajak dan isu adanya kasus yang terjadi di perpajakan tidak jangan sampai membuat orang kemudian justru tidak bersemangat membayar pajak dengan sesungguhnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wapres juga meminta program pemerintah tidak terganggu karena kontestasi lima tahunan. “Seperti tadi yang


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0