Heru Tjahjono: Penetapan UMP 2026 Harus Membawa Kebermanfaatan pada Ekonomi Masyarakat

Restu Hanif
Dec 26, 2025

Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono. Foto: ist.

KOSADATA — Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono menuturkan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 harus mengacu pada P Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, serta dilandasi oleh prinsip kebermanfaatan pada ekonomi masyarakat, baik pekerja maupun pengusaha demi menjaga daya beli dan keberlanjutan usaha.

Heru menegaskan, penetapan UMP tidak boleh diartikan hanya sebaatsa pemenuhan syarat adminsitrasi, melainkan harus dapat menjawab tuntutan ekonomi masyarakat sevara keseluruhan.

"UMP tidak boleh dipahami semata sebagai angka administratif, melainkan harus mencerminkan kondisi ekonomi daerah secara realistis agar memberi dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha," kata Heru pada Jumat, 26 Desember 2025 di Jakarta.

Heru menerangkan bahwa penertapan UMP saat ini sudah memasuki fase paling krusial, di mana sebagian besar pemerintahan provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum yang baru.

Menurut data terbaru, 36 dari 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP 2026. Hanya Aceh dan Papua Pegunungan yang belum mengumumkan angka resminya hingga batas akhir penetapan pada 24 Desember 2025.

Heru menilai, keseimbangan antara kenaikan upah dan produktivitas merupakan kunci dalam menjaga dunia usaha tetap kompetitif, karena pada dasarnya kenaikan UMP yang ditetapkan secara proporsional berpotensi menjadi pendorong daya beli masyarakat.

“Dengan sinergi yang kuat antara pekerja yang produktif dan pengusaha yang adaptif, kita dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tahun mendatang,” tandasnya.***

Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.

Related Post

Post a Comment

Comments 0