Masuk Anggaran Perubahan 2023, PJLP DKI Segera Terima Rapelan Kenaikan Gaji

Peri Irawan
Sep 15, 2023

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Faisal memastikan kenaikan gaji PJLP segera terealisasi. Foto: Demokrat

KOSADATA - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Faisal mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera merealisasikan kenaikan gaji Pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang telah lama tertunda. 

 

Menurutnya, kenaikan gaji PJLP itu menjadi komitmen Pemprov DKI Jakarta sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebesar Rp 4.901.798 di Desember 2022.

 

 "Alhamdulillah, dari keterangan Bappeda, anggaran kenaikan gaji PJLP 2023 sudah masuk di KUPA. Untuk itu, kami minta Pemprov agar segera merealisasikan kenaikan gaji PJLP itu. Ini akan kami sampaikan sebagai rekomendasi Komisi A pada Rapat Badan Anggaran Senin depan," ujar Faisal yang juga Kepala BPOKK Demokrat Jakarta, Jumat (15/9/2023). 

 

Menurutnya, kenaikan gaji PJLP ini bisa direalisasikan segera jika pembahasan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 tuntas tepat waktu. Meski UMP 2023 ditetapkan Rp4,9 juta, Faisal menuturkan gaji PJLP dari Januari 2023 hingga sekarang masih diberikan Rp4,6 juta. 

 

"Insha Allah, jika APBD Perubahan Tepat waktu, harapan rekan-rekan PJLP untuk naik gaji dapat direalisasikan. Kita akan terus memperjuangkannya. Para PJLP itu akan menerima rapel sesuai UMP 2023 yakni Rp4,9 juta. Rapelan kenaikan gaji itu tidak akan turun dari nilai yang telah ditetapkan," kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu. 

 

Selain soal kenaikan gaji PJLP, Faisal juga mengusulkan pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) tipe B di Kecamatan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0