Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Majelis sidang Bawaslu DKI Jakarta memutuskan PPK Cilincing, Jakarta Utara melakukan pelanggaran tata cara dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara di daerah pemilihan (Dapil) 2 Jakarta Utara.
PPK Cilincing, KPU Kota dan KPU Provinsi dinilai telah melakukan kekeliruan dalam pendistribusian, penginputan data D Hasil Kecamatan DPRD Provinsi DKI tanggal 4 Maret 2024 di Dapil II Kecamatan Cilincing Jakarta Utara
Ada beberapa hal yang disorot seperti potensi kerawanan tinggi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.