Artis Okie Agustina bersama tim kuasa hukum dan juga anak sulungnya, Kiesha Alvaro mendatangi Pengadilan Agama (PA) Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023).
Pasal 4 dalam Pergub ini menyebutkan bahwa ASN yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
Menurut Chaidir, Pergub ini bertujuan untuk memastikan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi aturan terkait perkawinan dan perceraian, termasuk larangan melakukan perkawinan atau perceraian tanpa izin yang sah.
Menurutnya, regulasi itu dapat mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) menelantarkan keluarga
Bima menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses perkawinan dan perceraian ASN.
Menurut Sugiyanto, regulasi ini bersifat normatif dan memastikan proses pengajuan izin poligami bagi ASN akan sangat sulit untuk dipenuhi.