Respon Regulasi Baru untuk ASN Jakarta, Wamendagri: Memperketat Proses Poligami

Ida Farida
Jan 20, 2025

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya. Foto: ist

KOSADATA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya turut memberikan tanggapan terkait diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Bima, pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diperbaharui dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bima Arya menekankan pentingnya untuk memperketat regulasi terkait perkawinan dan perceraian ASN. "Nah, jadi intinya memperketat. Memperketat proses poligami. Nggak mudah. Untuk ASN ini nggak mudah. Harus diperketat. Supaya nggak gampang kawin cerai, lah. Intinya begitu," ujar Bima usai melakukan pembahasan dengan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, Senin (20/1/2025).

Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses perkawinan dan perceraian ASN. Bima menyebutkan, selama menjabat sebagai wali kota, ia sering kali menandatangani surat izin perceraian, bahkan di Jakarta angka perceraian cukup tinggi.

"Selama jadi wali kota, saya banyak menandatangani surat izin perceraian. Di Jakarta ini juga perceraian agak tinggi juga. Di tahun 2024, yang melapor itu 116 orang," kata Bima.

Menurutnya, di balik perceraian tersebut ada dinamika yang perlu dipahami lebih dalam, seperti ketidakadilan dalam hubungan rumah tangga yang berujung pada ketidakperhatian terhadap hak-hak pasangan.

"Nah, di balik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya. Nah, sedangkan bagaimanapun juga, ini keluarga besar kami yang harus


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0