Klausul tentang terakomodirnya Masyarakat Adat Betawi adalah sesuai dengan amanah dalam UUD NRI 1945 Pasal 18B ayat 2
Selama ini, lanjut Dai, masyarakat Jakarta yang majemuk dan beraneka ragam telah menjadi contoh kota demokrasi melalui sistem pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
Dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pasal 10 Bab IV ayat 2 mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur ditetapkan oleh Presiden RI.
Selain itu, kata dia, pertimbangan lain penunjukkan Gubernur secara langsung karena mereka menginginkan putra daerah menjadi pemimpin di Jakarta
Bamus Betawi secara gamblang menolak usulan itu karena menurutnya dapat menciderai hak politik warga untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Gubernur Jakarta akan dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu, kata Dasco telah tertuang dalam daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sebab, terhitung 15 Februari 2024 kemarin, status ibukota untuk Kota Jakarta telah dicabut. Seriring dengan perpindahan Ibu Kota Negara tersebut ke Kalimantan Timur.
Zaki melanjutkan, pihaknya sempat mempertimbangkan nama Judistira Hermawan dan Dimaz Soesatyo sebagai pimpinan dewan
Dalam Pasal 31 terkait Kewenangan Khusus di Bidang Kebudayaan, ayat 2 menyebutkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta membentuk Dana Abadi Kebudayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Menurutnya, alokasi anggaran itu diimplementasikan melalui sektor samping yang ada di masing-masing kelurahan.