Diperjuangkan Mujiyono Demokrat, UU DKJ Amanatkan Dana Abadi Kebudayaan

Bambang Widodo
Apr 29, 2024

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

KOSADATA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu poin penting dalam UU DKJ ini adalah terkait pemajuan budaya Betawi.

Dalam Pasal 31 terkait Kewenangan Khusus di Bidang Kebudayaan, ayat 2 menyebutkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta membentuk Dana Abadi Kebudayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Bahkan, dalam ayat selanjutnya tertulis jelas bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat mengusulkan dana tambahan kepada Pemerintah Pusat.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan Dana Abadi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah," tulis beleid ayat 4 pasal 31 UU DKJ tersebut.

Selama ini, persoalan kesejahteraan budayawan dan seniman di Jakarta menjadi salah satu sorotan Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono. Bahkan, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu mengusulkan adanya dana abadi kebudayaan saat membuka kongres Teater Jakarta pada 2022 lalu.

Saat ini, ungkapnya, kesejahteraan budayawan luput dari perhatian pemerintah. Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya fokus pada pembenahan fisik semata dan sedikit memperhatikan pegiat budaya.

"Kongres Teater Jakarta ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kebudayaan yang ada di Jakarta. Tak hanya fisik, namun perlu juga diperhatikan tingkat kesejahteraan budayawannya," ujar Mujiyono saat itu.

Dalam kongres Teater Jakarta bertema" Dana Abadi Kebudayaan" itu, Mujiyono pun menyinggung dana abadi daerah yang diatur dalam Undang-undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0