Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
Dalam UU itu, diatur Dana Abadi Daerah, yakni dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.
Mujiyono pun mengingatkan kembali pentingnya kebudayaan bagi sebuah peradaban kota. Terlebih, tegasnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah diamanatkan untuk menjaga pelestarian budaya melalui Peraturan Daerah
"Jangan sampai pusat-pusat kebudayaan hanya menjadi ruang kaca etalase pamer budaya. Yang pada akhirnya membuat kebudayaan menjadi tersentral pada satu titik, bukan menyebar untuk menjadi akar dan fondasi yang kuat," tandasnya. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0