Nilai anggaran untuk mencairkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah Rp 1,5 triliun, sedangkan nilai anggaran untuk mencairkan dana KJMU Tahap I Tahun 2023 adalah Rp 134 miliar.
Purwo memaparkan, dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I diberikan kepada 576.263 peserta didik.
Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Dengan adanya kanal pengaduan itu, ungkapnya, masyarakat dapat melakukan konsultasi terkait masalah bantuan sosial bidang pendidikan, terutama terkait KJMU.
Dirinya pun mengapresiasi langkah Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono yang langsung memberikan penjelasan terkait pencabutan KJMU
Heru Budi Hartono memastikan tidak ada pemutusan penerima KJMU seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Heru Budi Hartono juga tak menggubris sama sekali dengan tidak memberikan pernyataan terkait hal tersebut. Ia hanya melemparkan satu kalimat jargon Jakarta.
Ari menjelaskan bahwa yang sebenarnya terjadi bukanlah pencabutan KJMU, melainkan terdapat penyesuaian data penerima KJMU oleh Pemprov DKI.
Fernando menegaskan, bahwa tuduhan itu dapat dikatakan ngawur, sebab apa yang dilakukan Pj Heru itu hanya untuk menertibkan penerima manfaat bantuan KJUM agar tepat sasaran.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam penerimaan KJMU tahap 1 tahun 2024 telah menggunakan sumber data dari pemerintah pusat yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022.