Heru Budi Salurkan KJMU Berdasarkan DTKS, JMN: Sesuai Aturan Agar Tepat Sasaran

Joeang Elkamali
Mar 07, 2024

Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network (JMN), Ahmad Sulhy. Foto: ist

KOSADATA - Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network (JMN), Ahmad Sulhy menyoroti perihal pencabutan peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU). Ia meyakini ada alasan pada pencabutan KJMU tersebut agar tepat sasaran.

"Saya sangat yakin Pemprov (DKI) memiliki alasan yang berdasarkan aturan perundang-undangan," ujar Sulhy kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Dirinya pun mengapresiasi langkah Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono yang langsung memberikan penjelasan terkait pencabutan KJMU. Dengan demikian, menurutnya, polemik KJMU tak berkepanjangan

"Pemprov DKI memang harus jelaskan alasan segamblang mungkin kepada publik terhadap nama-nama penerima manfaat yang dihentikan KJMUnya," ujar dia.

Diketahui, Disdik DKI memastikan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJMU akan dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Terkait hal itu, Sulhy menyatakan akan mendukung penyaluran KJMU yang tepat sasaran. Meski begitu dirinya mengusulkan, rincian persyaratan yang diterapkan, tidak memberatkan warga.

"Kita meminta kriteria calon penerima secara terbuka yang rincian syaratnya mengikuti aturan standar yang tidak memberatkan warga," kata Sulhy.

Disisi lain, dirinya minta komitmen anggaran pendidikan Pemprov Jakarta tetap mengikuti kewajiban minimal 20% dari APBD, dengan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan warga ketimbang belanja pegawai.

Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ada mekanisme baru yang menyebabkan perubahan data penerima KJMU tahap 1


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0