Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
PSKP UGM menilai, keterlibatan masyarakat dalam mengkritisi kebijakan ini penting demi menjaga prinsip demokrasi dan mencegah kembalinya praktik-praktik dwifungsi militer.