Pasca Revisi UU TNI Disahkan, PSKP UGM Dorong Penguatan Suara Kritis Masyarakat Sipil

Ida Farida
Mar 22, 2025

PSKP UGM dorong masyarakat sipil tetap mengawal dan kritis atas kebijakan pemerintah pasca revisi UU TNI. Foto: ist

KOSADATAPusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendorong peran aktif masyarakat sipil dan media untuk terus mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja direvisi. PSKP UGM menilai, keterlibatan masyarakat dalam mengkritisi kebijakan ini penting demi menjaga prinsip demokrasi dan mencegah kembalinya praktik-praktik dwifungsi militer.

 

Kepala PSKP UGM, Muhammad Najib Azca, mengatakan proses revisi undang-undang seharusnya dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan melibatkan deliberasi publik yang luas. Menurutnya, sikap kritis masyarakat sipil perlu terus digaungkan, terutama dalam isu-isu strategis seperti pertahanan dan keamanan.

 

“Proses yang terjadi sekarang ini harus terus dikritisi oleh publik, oleh civil society,” ujar Najib, dikutip dari laman resmi UGM, Sabtu (22/3/2024).

 

Diketahui, Revisi UU TNI telah disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada Kamis (20/3). Salah satu perubahan yang disorot adalah ketentuan mengenai prajurit aktif yang kini diperbolehkan menduduki jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga, tanpa harus pensiun terlebih dahulu. Selain itu, revisi juga mencakup perubahan batas usia pensiun prajurit serta perluasan tugas pokok TNI, termasuk dalam penanggulangan ancaman siber.

 

Najib menyoroti proses revisi yang dinilai terkesan tergesa-gesa dan minim partisipasi publik. Ia menilai perlu adanya penjadwalan yang transparan dalam pembahasan undang-undang, serta ruang bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan aspirasi. “Idealnya pembahasan undang-undang itu menjadi public discussion atau public


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0