Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam mewajibkan zakat fitrah 1 sho' kurma atau 1 sho' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau Shallallahu alaihi wassallam memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Majelis Tarjih juga berpendapat bahwa distribusi zakat fitrah tidak harus terbatas pada akhir Ramadan saja.
Nisab zakat penghasilan di Indonesia ditetapkan setara dengan 85 gram emas atau sekitar Rp 82.312.725 per tahun, yang berarti sekitar Rp 6.859.394 per bulan.
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, atau makanan pokok setempat per jiwa. Namun, sejumlah ulama, termasuk Syekh Yusuf Qaradawi, membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai satu sha’ gandum, kurma, atau beras.
Menurut Gus Baha, memberikan zakat secara langsung kepada kerabat memiliki keuntungan tersendiri. Dengan cara ini, zakat diterima secara utuh tanpa harus melalui proses distribusi yang dilakukan oleh panitia zakat di masjid, mushala, atau lembaga amil zakat lainnya.