20 Kepala Dinas hingga Wali Kota di Pemprov DKI Dirotasi, Heru Sebut Biasa Terjadi Dalam Struktur Organisasi

Abdillah Balfast
Mar 23, 2023

KOSADATA - Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono melantik 65 pejabat pimpinan tinggi pratama, dengan rincian 45 orang dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan kembali (dikukuhkan) dalam jabatannya dan 20 orang pejabat menempati jabatan baru sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta. Ia menilai mutasi dan rotasi biasa terjadi dalam sebuah organisasi pemerintahan.

"Mutasi dan rotasi, serta penyesuaian jabatan adalah dinamika yang biasa terjadi dalam sebuah organisasi. Hal ini dilakukan kebutuhan untuk mendukung kinerja organisasi yang lebih baik. Tujuannya dalam rangka percepatan pembangunan kota Jakarta dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kinerja para aparatur Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan good governance, serta mewujudkan sukses Jakarta untuk Indonesia," kata Heru di Balaikota Jakarta.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan pelantikan ini telah melalui mekanisme yang berlaku dan merupakan hasil dari assesment berdasarkan mekanisme promosi dan mutasi yang ada di Pemprov DKI Jakarta. 

Kemudian terkait masih ada jabatan tinggi pratama (eselon II) yang masih kosong, Sekda Joko mengharapkan akhir bulan ini akan segera terisi. Selama proses bidding jabatan dilakukan, jabatan kepala dinas yang masih kosong akan dipegang oleh seorang pelaksana tugas (Plt).

"Jabatan yang kosong dalam waktu dekat segera dilakukan bidding. Selama belum ada pejabat definitifnya, maka akan ditunjuk seorang Plt dan jabatan itu akan segera di-bidding," ujar Sekda Joko.

Setelah pembacaan sumpah jabatan, dilakukan penandatanganan berita acara yang diwakilkan oleh Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas yang diwakili oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin.

Sebagai informasi, pelantikan pejabat tinggi pratama ini dalam rangka tindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama telah dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum:

a. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/645/SJ Tanggal 2 Februari 2023;

b. Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3236/B-AK.02.02/SD/K/2023 Tanggal 21 Maret 2023;

c. Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-61/JP.00.02/01/2023;

d. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 213 Tahun 2023 Tanggal 21 Maret 2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan

e. Surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 244/KG.02.01 tanggal 20 Maret 2023 hal Pertimbangan dan Persetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap calon Walikota.(***)

Related Post

Post a Comment

Comments 0