Ade dan Pepen Gagal Pertahankan Aset Partai Golkar di Bekasi

Abdillah Balfast
Feb 12, 2023

KOSADATA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Bekasi kini harus kehilangan aset partainya. Hal tersebut menyusul dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada awal tahun 2023 yang memenangkan Andi Salim sebagai pemilik sah atas tanah di Jalan Ahmad Yani Nomor 18 yang menjadi sengketa setelah adanya proses jual beli pada tahun 2004 antara kedua belah pihak.

Menanggapi putusan MA atas gedung DPD Golkar yang saat ini sudah final dimenangkan oleh Andi Salim, pengamat politik Iskandarsyah mengatakan, bahwa Pepen sebagai pihak Penjual dan anaknya Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi dinilai gagal menjaga aset partainya yang menjadi kebanggaan kader berlambang pohon beringin Kota Bekasi itu.

Menurut Iskandar, kasus penjualan gedung Golkar itu seharusnya menjadi perhatian pengurus DPP. Sebab aset yang dijual Pepen bukan milik pribadi melainkan aset partai. Sementara, pengurus DPD Golkar saat ini yang notabene merupakan anak Pepen itu juga dinilai gagal dalam menjaga soliditas dan mempertahankan aset partai.

“Kami juga mempertanyakan kebijakan DPP Partai Golkar yang saat ini masih mempertahankan dinasti Pepen. Padahal sudah gagal mempertahankan aset Golkar. Bahkan sudah lepas di tangan perorangan. Di tangan orang tuanya saja yang diklaim sebagai politisi senior, aset Golkar bisa lepas. bagaimana saat ini Golkar dipimpin politisi prematur seperti Ade, suara Golkar Kota Bekasi bisa ambruk,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).

Oleh karenanya, Iskandar meminta kepada para kader Golkar yang masih memiliki idealisme agar mengusut penjualan aset Golkar.  Bukan hanya itu, ada dugaan gedung tersebut dikomersialisasikan oleh


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0