Anak Pidanakan Ibu Kandung Soal Warisan, Kuasa Hukum: Secara Yuridis Tetap Tercatat

Ida Farida
Jul 01, 2024

Kuasa hukum Kusumayati, Nyana Wangsa. Foto: ist

permasalahan tersebut secara damai. Hanya saja, Stefani meminta persyartan uang Rp500 miliar.

 

Hanya saja, saat proses negosiasi berjalan, kubu Stefani Sugianto tetap meminta nilai yang fantastis yakni Rp10 miliar dan emas 50 kilogram. 

 

"Waktu restorative justice di polda dan di Mabes Polri, pernah ada intrik-intrik tertentu dia pernah meminta bagian yang di luar logika," ucap Nyana.

 

Bahkan, dalam persidangan Stefani Sugianto sempat menyampaikan tak pernah mau atau meminta untuk dilahirkan dari rahim Kusumayati yang merupakan ibu kandungnya.

 

"Sampai kemarin di pengadilan negeri menyampaikan di depan hakim, di tanya oleh Bu Ika, betul ibu pernah berkata ibu tidak minta dilahirkan dari ibu Kusumayati dia jawab secara tegas 'iya saya memang tidak minta dilahirkan dari ibu Kusumayati' itu sangat luar biasa," kata Nyana Wangsa.

 

Menambakan, kuasa hukum Kusumayati lainnya, Ika Rahmawati menyebut SKW yang dibuat kliennya dihadapan kepala desa maupun kelurahan itu tak akan menimbulkan kerugian bagi Stefani Sugianto.

 

Justru, jika Stefani Sugianto tak menandatangani surat keterangan itu, maka tak akan dianggap sebagai ahli waris.

 

"Sekarang katakanlah tanda tangan saya dipalsukan, justru kalo tidak ditanda tangani, stefani tidak akan menjadi salah satu ahli waris. Ini tidak merugikan Stefani, surat keterangan ini apa yang merugikan Stefani? Karena di sini dia tetap sebagai ahli waris," kata Ika menegaskan.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0