Baru Jakarta Barat yang Memiliki Unit Layanan Disabilitas, Wilayah Lain Kapan?

Ida Farida
May 06, 2024

Pemerintah terus berupaya membentuk unit layanan disabilitas di setiap wilayah. Foto: PPID Jakarta

KOSADATA - Pemerintah terus berupaya mempercepat pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di setiap wilayah. ULD merupakan bagian integral dari suatu institusi atau lembaga yang memiliki peran sebagai penyelenggara layanan dan fasilitas bagi individu dengan disabilitas yang bertujuan untuk memberikan akses dan layanan yang setara serta inklusif bagi seluruh warga negara.

 

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Praptono menegaskan, pembentukan ULD tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 yang menetapkan tanggung jawab sekolah formal dalam menyesuaikan dan menyediakan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas. 

 

"Hingga 31 Maret 2024, telah terkonfirmasi terdapat 29 dari 38 provinsi yang sudah memulai membentuk ULD dan terdapat 10 provinsi yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) tentang ULD pada tingkat Dinas Pendidikan Provinsi. Sementara pada tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota telah terkonfirmasi terdapat 268 Kab./Kota dengan 77 Kab./Kota yang sudah memiliki SK ULD," ujar Praptono dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek, Senin (6/5/2024).

 

Terpisah, Plt Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengungkapkan, pihaknya baru membentuk ULD di satu wilayah, yakni di Jakarta Barat. Namun, tegasnya, ULD serupa sedang disiapkan di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada tahun ini.

 

"(ULD) Sudah dibentuk , di wilayah ada di Jakbar. Di Provinsi, lokasinya di kantor dinas pendidikan. Namun sedang dipersiapkan di lantai dasar, mudah-mudahan tahun bisa terwujud," kata Taga.

 

Kendati demikian, tegasnya, Selanjutnya


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post