Saya sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI dan Kemendagri sebagai mitra Komite I, insya Allah saya sampaikan ada aspirasi Pemda Bali yang seyogyanya bisa di tindaklanjuti oleh Kemendagri,
Pembentukan ULD tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 yang menetapkan tanggung jawab sekolah formal dalam menyesuaikan dan menyediakan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.