Beli LPG 3Kg Pakai KTP, Dewan: Pertamina Harus Tindak Agen Nakal

Widihastuti Ayu
Jan 02, 2024

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto: DPR RI

KOSADATA - Menyusul pemberlakukan ketentuan penggunaan KTP untuk pembelian gas LPG 3 kilogram oleh masyarakat, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta Pertamina dan BPH Migas melakukan peningkatan pengawasan di tingkat agen dan pangkalan.

Bahkan, Pertamina dan BPH Migas harus menindak agen LPG yang kedapatan merekayasa laporan pengguna gas bersubsidi.

"Pemerintah harus mengantisipasi adanya agen atau pangkalan merekayasa laporan data KTP dan volume pembelian pelanggan untuk sekedar formalitas syarat administrasi," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (02/01/2024)

Selama ini, kata Mulyanto, distribusi gas melon 3 kilogram bersifat terbuka. Sehingga siapa saja dapat membeli dan dengan jumlah yang tidak diketahui. Imbasnya, pembelian gas bersubsidi itu berpotensi besar terjadi penyimpangan.

Untuk itu, politisi PKS itu meminta Pertamina dan BPH Migas mengantisipasi kemungkinan penyalagunaan data masyarakat data yang terkumpul di tingkat agen dan pangkalan.

"Kedua instansi tersebut harus memikirkan upaya mengantisipasi penyalahgunaan tersebut agar masyarakat tidak dirugikan," ucapnya.

Mulyanto berharap pengawasan diperketat bukan hanya di tingkat pembeli atau pengecer tersebut, tapi yang lebih penting juga dilakukan di tingkat agen dan pangkalan. Karena penyimpangan seringkali terjadi di tingkat ini, dimana pengoplos langsung mengambil gas melon 3 kilogram dari agen atau pangkalan.

“Pada dasarnya DPR setuju dengan rencana Pemerintah mensyaratkan penggunaan KTP dalam pembelian gas melon 3 kilogram. Saya rasa masyarakat juga tidak keberatan dengan penggunaan syarat tersebut. Tapi prosesnya jangan jadi berbelit-belit dan menyusahkan masyarakat,” lanjut Mulyanto menambahkan.

Mulyanto berharap dengan persyaratan KTP di atas maka akan semakin jelas tergambarkan siapa, dimana


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0