|

Berhasil Tuntaskan 93,2 Persen Aduan Warga, Pemprov DKI: Rata-rata 5 Hari Penyelesaian

Eka Putri
Feb 28, 2023
0
1 minute

KOSADATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil menuntaskan sebanyak 93,2% aduan warga yang dilaporkan melalui platform Cepat Respon Masyarakat (CRM). Pengaduan warga ini rata-rata berhasil diselesaikan dalam kurun waktu 5 hari atau 110 jam.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Andriansyah mengatakan, pihaknya berupaya secara cepat, tepat dan efisien menindaklanjuti aduan dari warga melalui CRM yang mengintegrasikan 13 kanal aduan resmi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang optimal dan prima kepada warga Jakarta.

"Berdasarkan dashboard monthly report CRM (crm.jakarta.go.id), sepanjang 17 Oktober 2022-27 Februari 2023, sebanyak 93,2% laporan telah selesai ditindaklanjuti," ujar Adriansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, platform CRM mentransformasi penyelenggaraan penanganan pengaduan masyarakat menjadi efektif dan efisien. Pada periode 17 Oktober 2022-27 Februari 2023, ungkapnya, ada 45.335 laporan dari 14.188 pelapor yang masuk. Kemudian, sebanyak 42.242 (93,2%) telah selesai ditindaklanjuti dengan rata-rata waktu penyelesaian 5 hari atau 110 jam.

Adapun, kategori yang banyak diadukan oleh masyarakat adalah jalan berlubang, pohon tumbang atau pemangkasan pohon, gangguan ketenteraman dan ketertiban, jaringan listrik, parkir liar, fasilitas sosial/fasilitas umum, sampah, dan lain-lain.

“Biro Pemerintahan akan melakukan verifikasi dan validasi hasil tindak lanjut yang telah dilakukan. Jika tindak lanjut sudah sesuai dan terverifikasi, tandanya laporan warga sudah selesai,” tegasnya.

Andriyansyah mengatakan, 13 ragam kanal aduan ini dalam rangka menciptakan akses layanan publik yang inklusif di Jakarta. Seluruh kanal pengaduan resmi dikelola dan terintegrasi dalam sistem CRM yang aman dan terukur. Adapun, 13 kanal tersebut yakni: 
- JAKI;
- Twitter DKI Jakarta;
- Facebook Pemprov DKI Jakarta;
- Surat Elektronik/Email dki@jakarta.go.id;
- Media Sosial Pribadi Gubernur/Wakil Gubernur;
- SMS 08111272206;
- Pendopo Balai Kota;
- Kantor Inspektorat;
- Kantor Wali Kota;
- Kantor Camat;
- Kantor Lurah;
- Aspirasi Publik Media Massa; dan
- LAPOR 1708.

“Proses penanganan laporan yang masuk berjalan secara transparan. Masyarakat bisa mengakses website crm.jakarta.go.id dan Instagram @cepatresponjkt untuk memantau perkembangan dan jumlah laporan/pengaduan yang terkirim. Data dan informasi yang disajikan tersebut senantiasa kami update secara berkala,” jelas Andriansyah. ***

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post

Latest News