Beri Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Menteri AHY Buka Layanan akhir Pekan

Yan Aminah
Apr 19, 2024

Menteri AHY meninjau Kantah I Kota Surabaya. Foto: Kementerian ATR/BPN

KOSADATA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meninjau Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I pada Jumat (19/04/2024). Menteri AHY mengapresiasi adanya layanan akhir pekan di Kantah Surabaya melalui Loket Prioritas dan Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (PELATARAN)

Menteri AHY mengimbau masyarakat untuk datang mengurus sertipikat tanahnya sendiri melalui PELATARAN ini.

“Ini akan sangat membantu, saya berharap dengan hadirnya Kementerian ATR/BPN semakin responsif dan juga bekerja dengan sebaik-baiknya, mudah-mudahan kepastian hukum hak atas tanah termasuk urusan keadilan bisa dimiliki dan dinikmati oleh semua warga kita,” ujar Menteri AHY saat berdialog dengan pemohon di Kantah I Surabaya, Jum'at (19/4/2024).

Menteri AHY ingin memastikan layanan pertanahan telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang prima.

Ketua Umum Partai Demokrat itu berharap jajaran Kantah Kota Surabaya I dapat bekerja dengan sigap dan cekatan dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

“Dengan bekerja secara sigap dan cekatan akan meningkatkan disiplin kinerja dan profesionalisme dari seluruh jajaran pimpinan maupun pegawai di mana pun mereka berada,” katanya.

Dengan profesionalisme yang tinggi maka jajaran Kantah dapat dinilai semakin melayani dan dipercaya masyarakat. “Semakin melayani, semakin terpercaya, dan ini terbukti dari semangat para pegawai semuanya,” ucap Menteri AHY.

Dalam kunjungan ini, Menteri ATR/Kepala BPN juga meninjau Ruang Arsip yang menjadi tempat penyimpanan dokumen pertanahan.

“Saya senang, Kantah Kota Surabaya I ini termasuk yang ideal dari sisi luasnya, bangunannya, kemudian juga kelengkapannya. Tadi kita juga diperlihatkan Ruang Arsip yang sudah modern dengan sistem dan mekanisme yang cepat


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0