Bersama Polda Metro Jaya, DLH Bakal Tilang Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi

Peri Irawan
Aug 24, 2023

DPRD DKI Jakarta Gelar uji emisi gratis bagi warga Jakarta. Foto: DPRD DKI Jakarta

KOSADATA - Satgas Uji Emisi yang terdiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I / Jakarta akan melaksanakan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Wilayah Jakarta mulai 1 September 2023. 

 

Razia ini merupakan penegakan hukum Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa razia ini adalah salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara secara signifikan. 

 

“Setelah kami menggalakan uji emisi diinternal kami, dan semuanya sudah melaksanakan. Kita mulai bergegas untuk menggalakan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8/2023). 

 

Asep menambahkan, pihaknya mulai menurunkan Satgas ini diberbagai titik wilayah di DKI Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 sebagai operasi pra-razia. 

 

“Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta, Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap,” tambah Asep.

 

Asep menghimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta agar segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi sudah memenuhi standar. “Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil, dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini,” tutup Asep.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Tata Terbib Ditlantas Polda Metro


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0