KOSADATA - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati besaran BPIH atau biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sebesar Rp 90.263.104 per calon jemaah haji.
Dari total BPIH tersebut, sebesar Rp 49.812.700 akan langsung masuk ke jemaah haji atau biasa disebut biaya perjalanan haji (bipih). Sementara sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937.
Tahun ini biaya haji sebesar Rp 49,8 juta yang ditagih langsung ke masyarakat meningkat dari Rp 39,8 juta pada tahun 2022.
Biaya ini juga lebih tinggi dibandingkan tahun 2018-2020 yang harus dibebankan kepada pemkot sebesar Rp 35 juta. Namun jumlah BPIH tahun 2023 mengalami penurunan dibandingkan BPIH tahun 2022 sebelumnya yaitu sebesar Rp98.379.021,09. Kondisi BPIH ini juga lebih rendah dari usulan awal sebesar Rp 98893909,11 yang diajukan Kementerian Agama pada Januari 2023.
Keputusan itu diambil kemarin dalam rapat kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR Senayan Jakarta.
“Kami sepakat bahwa rata-rata BPIH per paroki tahun 2023 jemaah reguler adalah 90.050.637. Angka itu ada dua bagian, yakni rata-rata BPIH per paroki 49.812.700... dan nilai utilitasnya 40.237.937 atau 44,7 persen,†kata Yaqut.
Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi mengatakan, kelompok DPR menerima semua laporan tersebut. Dari 90 juta itu, beban yang dibayarkan ke Pemkot atau Bipih sebesar Rp49,8 juta atau 55,3 persen," ujarnya.
Dengan pembayaran haji terakhir ini, setiap komunitas hanya perlu menyiapkan pembayaran maksimal Rp 23,5 juta, karena mereka melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta saat mendaftar haji.
Sebelumnya,
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0