KOSADATA - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati besaran BPIH atau biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sebesar Rp 90.263.104 per calon jemaah haji.
Dari total BPIH tersebut, sebesar Rp 49.812.700 akan langsung masuk ke jemaah haji atau biasa disebut biaya perjalanan haji (bipih). Sementara sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937.
Tahun ini biaya haji sebesar Rp 49,8 juta yang ditagih langsung ke masyarakat meningkat dari Rp 39,8 juta pada tahun 2022.
Biaya ini juga lebih tinggi dibandingkan tahun 2018-2020 yang harus dibebankan kepada pemkot sebesar Rp 35 juta. Namun jumlah BPIH tahun 2023 mengalami penurunan dibandingkan BPIH tahun 2022 sebelumnya yaitu sebesar Rp98.379.021,09. Kondisi BPIH ini juga lebih rendah dari usulan awal sebesar Rp 98893909,11 yang diajukan Kementerian Agama pada Januari 2023.
Keputusan itu diambil kemarin dalam rapat kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR Senayan Jakarta.
“Kami sepakat bahwa rata-rata BPIH per paroki tahun 2023 jemaah reguler adalah 90.050.637. Angka itu ada dua bagian, yakni rata-rata BPIH per paroki 49.812.700... dan nilai utilitasnya 40.237.937 atau 44,7 persen,†kata Yaqut.
Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi mengatakan, kelompok DPR menerima semua laporan tersebut. Dari 90 juta itu, beban yang dibayarkan ke Pemkot atau Bipih sebesar Rp49,8 juta atau 55,3 persen,"
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0