Biaya Pelaksanaan RT RW di Pergub Dipertanyakan Suara Pemuda Demokrasi Jaktim

Dian Riski
Nov 24, 2024

Koordinator Suara Pemuda Demokrasi Rendra Akbari. Foto dik Pribadi

KOSADATA Suara Pemuda Demokrasi Jakarta Timur mempertanyakan biaya pelaksanaan kegiatan RT atau RW yang tertuang di Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga Bab VII tentang Pembiayaan dan disebutkan pada Pasal 40 Pembiayaan pelaksanaan kegiatan RT atau RW dapat diperoleh dani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya soal anggaran, para pemuda yang tergabung dalam wadah Suara Pemuda Demokrasi mengusulkan mekanisme dalam pemilihan ketua RW bahwa semua warga mempunyai hak untuk memilih.

Layaknya pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum Presiden. Hal ini diselaraskan dengan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Koordinator Suara Pemuda Demokrasi Rendra Akbari dengan tegas menyuarakan bahwa setiap warga mempunyai hak pilih dalam pemlihan Ketua RW 02 Cakung Barat.

Ini akan menjadi perubahan yang signifikan karena tradisi yang berlangsung selama ini hanyalah perwakilan dari masing-masing RT setempat untuk memilih Ketua RW.

“Hal ini yang kami waspadai agar tidak terjadi money politik. Kami berusaha untuk menghilangkan tradisi bagi-bagi angpau di pemilihan RW khususnya di lingkungan RW 02 Cakung Barat. Karena suap menyuap bukan bagian dari kami. Jangan pernah berharap mendapatkan pemimpin yang baik jika suara kalian masih bisa dibeli” Tegas Rendra Akbari

Menurut tokoh masyarat lingkungan Abah


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0