KPK serahkan aset rampasan ke BNN Jakarta. Foto: Dok KPK
Adapun rinciannya, KPK menyerahkan aset berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 566 m2 dengan nilai keseluruhan Rp9.623.460.000, serta satu bundel asli Sertifikat Hak Milik No.448/Petogogan atas nama ALI HAMIDI yang berlokasi di Jalan Pulo Raya IV/30 RT006/01, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor 27/KM.6/KN.4/2024 tanggal 09 Juli 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta. Terhitung sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima ini, maka kepemilikan Barang Milik Negara beserta seluruh kewajiban dalam pengelolaannya.
Serah terima ini ditandatangani langsung oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, dengan saksi Kasatgas ATR pada Direktorat Labuksi KPK David Hartono Hutauruk sebagai pihak yang menyerahkan. Sedangkan pihak penerima, diterima langsung oleh Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta, Nurhadi Yuwono, dengan saksi yang menerima Kepala Bagian Umum BNN Provinsi DKI Jakarta, Raden Dea Rhinofa.
Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta, Nurhadi Yuwono, menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas dukungan dan kepercayaannya kepada BNN DKI Jakarta melalui penyerahan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi. Hibah ini akan digunakan dalam mendukung program Pencegahan dan
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0