Buntut Korupsi Bantuan dari Pemprov DKI, Dewan Desak Moratorium Hibah ke Bekasi

Isma Nanik
Jan 05, 2024

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari. foto: FB Eneng Malianasari

KOSADATA - DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan sementara atau moratorium pemberian dana hibah kepada daerah mitra, salah satunya Kota Bekasi. Hal ini buntut duit hibah dari DKI sebesar Rp22,9 miliar pada 2021 lalu dikorupsi oleh mantan Kepala Dinas LH Kota Bekasi Yayan Yuliana dan tiga tersangka lainnya.

“Wajib lakukan moratorium untuk pelaporan anggaran yang telah dikeluarkan. Dana pajak warga Jakarta harus dipertanggungjawabkan,” ujar anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari, Jumat (5/1/2024).

Eneng juga meminta pemerintah daerah untuk mengecek kembali aturan yang berlaku, apakah hibah diwajibkan ada laporan keuangan terperinci atau tidak. Perempuan dari Fraksi PSI ini menilai, kasus tersebut harus menjadi perhatian DKI sehingga hibah yang disalurkan bisa benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan rakyat Jakarta.

“Ini harus jadi perhatian bersama bahwa hibah bisa menjadi alat atau jalan penyelewengan APBD,” imbuhnya.

Menurut dia, pemberian dana hibah ke daerah mitra harus dilakukan melalui kajin yang matang. Pemerintah DKI juga harus memastikan dana hibah yang disalurkan juga dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Sebagai hubungan kerja sama yang harus dijaga dan bermanfaat bagi kelangsungan hidup warga penerima hibah. Apalagi Bekasi, lokasi yang sangat dekat dengan Jakarta,” ucapnya.

Kata dia, DKI Jakarta selama ini memang membutuhkan daerah Kota Bekasi. Diketahui, di sama terdapat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta.

“Untuk contoh Bekasi, Jakarta membutuhkan Bekasi sebagai penyanggah pembangunan apalagi untuk isu sampah, tanpa Bekasi Jakarta akan sangat kelimpungan menyelesaikan persoalan sampah,” tuturnya.

Eneng mengungkapkan, selama ini DKI memang rutin memberikan dana hibah kepada sejumlah mitra Bodetabek. Namun untuk angkanya, Eneng tak ingat secara pasti.

“Aku lagi nggak punya waktu untuk ngecek dokumen pengajuan hibah, tapi seingatku memang pernah diajukan,” jelasnya.

Dana yang dikorupsi eks Kadis LH Kota Bekasi Yayan Yuliana dan tiga tersangka lain senilai Rp 5,1 miliar berasal dari bantuan Provinsi DKI Jakarta. Kasie Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi mengatakan, sumber dana yang dikorupsi oleh empat tersangka itu merupakan bantuan dari Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 22,9 miliar.

“Bersumber dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 22.937.500.000,” jelas Yadi dikutip dari kompascom di Gedung Kejari Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024) malam. ***

Related Post

Post a Comment

Comments 0