PSI Jakarta Tolak Pembatasan Masa Hunian Rumah Susun, Sebut Kebijakan Tidak Adil

Widihastuti Ayu
Feb 11, 2025

Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

KOSADATA — Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bun Joi Phiau, menolak usulan pembatasan masa hunian di rumah susun (rusun) yang disarankan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta. Pembatasan tersebut mencakup masa hunian maksimal 10 tahun untuk warga terprogram dan 6 tahun untuk masyarakat umum.

Bun Joi Phiau menyatakan bahwa rencana pembatasan ini tidak akan mengatasi masalah yang ada, bahkan cenderung merugikan sebagian besar penghuni rusun yang tidak bermasalah. "Kami menolak wacana pembatasan masa hunian di rusunawa yang diusulkan dalam rapat Komisi D," ujar Bun Joi Phiau dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

Menurut Pemprov DKI Jakarta, pembatasan masa hunian ini bertujuan untuk menyelesaikan beberapa permasalahan, seperti antrean panjang untuk mendapatkan unit rusun dan tingginya jumlah tunggakan sewa serta denda yang belum dibayar oleh sebagian warga. Berdasarkan data, sebanyak 17.031 unit rusun di Jakarta tercatat memiliki tunggakan hingga mencapai Rp95 miliar yang terdiri dari sewa, denda, serta tagihan listrik dan air.

Bun Joi Phiau menilai bahwa solusi yang ditawarkan harus lebih terfokus pada pengelolaan tunggakan pembayaran. "Seharusnya, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan yang menyasar kepada warga-warga dengan tunggakan, baik sewa hunian, denda sewa, listrik, dan air di rusun-rusun yang ada," ujarnya.

Lebih lanjut, Bun mengusulkan agar Pemprov DKI meningkatkan sosialisasi kepada penghuni untuk meningkatkan kesadaran mereka dalam membayar tunggakan. "Beberapa solusi yang bisa dipikirkan antara lain


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0