Foto: ist
KOSADATA - Sebagian besar dari kita mungkin pernah ingin membuang angin atau ketut di saat sedang melaksanakan berlangsung. Hal itu tentu sesuatu yang lumrah dan sesuatu diluar kendali sebagai manusia. Bagaimana menyikapi hal tersebut? Apakah menahan dan melanjutkan shalat atau membatalkan salat?
Menahan ketut agar tidak buang angin akan berpengaruh pada khusukan dalam melaksanakan salat, sedangkan bagi seorang muslim penting untuk melaksanakan salat dengan khusu agar ibadah salat seseorang diterima Allah Ta’ala.
Melansir laman Daarut Tauhid, dalam buku Ringkasan buku yang ditulis oleh Saleh bin Al-Fauzan mengenai melaksanakan salat saat sedang terganggu dengan suatu hal hukumnya makruh. Terganggu dalam hal itu seperti kepanasan, kedinginan, menahan kencing, menahan buang air besar, menahan kentut, kelaparan, dan kehausan. Sebab hal itu dapat menghilangkan kekhusyukan dalam ibadah.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Aisyah RadiyaAllah ‘anha menyampaikan, mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Tak ada salat ketika makanan telah dihidangkan. Begitu pula tak ada salat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR Muslim dalam Shahih Muslim Kitab Ash-Shalat)
Maksud dari “tak ada salat” dalam hadis tersebut adalah tidak sempurna salatnya. Sehingga makruh hukumnya menahan kencing atau buang air besar, termasuk kentut saat salat. Makruh berarti boleh saja, tapi lebih baik jika ditinggalkan.
Alasan menahan kentut saat salat menjadi makruh karena hal itu dapat mengganggu pikiran, menghilangkan kesempurnaan dan kekhusyukan dalam salat.
Memang secara hukum salatnya sah, akan tetapi pahalanya menjadi tidak sempurna karena berkurangnya kekhusyukan dalam salat.
Kesimpulannya, mendirikan
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0