Curi Ikan Senilai Rp16 Miliar, Tiga Kapal Asing Ditangkap di Selat Malaka

Widihastuti Ayu
Dec 06, 2024

Kapal Pengawas Hiu 16 berhasil menangkap Kapal Ikan Asing di Selat Malaka. Foto: ist

KOSADATA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga unit Kapal Ikan Asing (KIA) pencuri ikan di perairan Selat Malaka. Ketiga kapal tersebut ditengarai berasal dari Malaysia. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, (Ipunk) menjelaskan kapal pencuri ikan berbendera asing itu ditangkap oleh patroli kapal Pengawas Hiu 16.

“Saat kita amankan, mereka sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Selat Malaka WPP-NRI 571. Alat tangkap yang digunakan juga terlarang,  yaitu trawl. Juga tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia,” ujar Ipunk dalam keteterangannya, Jum'at (6/12/2024).

Sementara itu, Nakhoda Hiu 16 Albert Essing mengatakan, ketiga KIA yang berhasil diamankan pada 30 November 2024 tersebut bernomor lambung KM PKFB 960 berukuran 49.80 GT, KM PKFB 1913 berukuran 68.56 GT dan KM PKBF 1916 berukuran 69.07 GT. Pencurian ikan ini menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp16.004.582.204,-.

“Kami mendeteksi kapal yang teridentifikasi secara visual, merupakan kapal ikan yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl. Kami segera dekati kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan,” katanya.

Kapal bermuatan 30-80 kilogram ikan campur tersebut, terdeteksi secara visual pada radar di Selat Malaka sedang merangsek masuk jauh ke dalam wilayah perairan Indonesia sejauh 3-5 Nautica Mile.

“Ketiganya kami kawal menuju Stasiun PSDKP Belawan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Sebagai informasi hingga November 2024, PSDKP berhasil mengamankan 212 kapal perikanan. Darimjimlah tersebut, terdapat 182 KII dan 27 KIA yang berhasil diamankan. Potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan per tahun disinyalir mencapai Rp3.474.854.453.419 atau hampir Rp3.5


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0