Demokrat dan PKS Menolak, DPR Tetap Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU

Widihastuti Ayu
Mar 21, 2023

KOSADATA - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).

Namun, Fraksi Demokrat dan PKS menolak RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat 2.

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto pun mengesakan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR/MPR RI,  Selasa (21/3/2023).

Saat Sidang Paripurna DPR RI itu Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanyakan kepada peserta sidang, "Apakah  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?" tanya Puan yang dijawab serempak peserta sidang, "Setujuuuuu".

Menurut Puan, DPR RI tetap melaksanakan rapat dengan menerapkan protokol kesehatan, menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir yang datang pada kesempatan itu secara fisik sebanyak 75 anggota, secara virtual 210, dan izin 95 sehingga jumlahnya ada 385 orang.

“Memang pada saat ini DPR sedang melaksanakan rapat-rapat di luar gedung DPR karena banyak hal yang dilakukan untuk bisa menemui konsekuensi dan lain-lain dari hal tersebut maka forum telah tercapai,” katanya.

Dalam penyampaian laporan Wakil Ketua Badan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0