Dicap Buruk, Jimly Minta Pemerintah Benahi Sistem Ketatanegaraan

Restu Hanif
Dec 25, 2025

Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie. Foto: ist.

KOSADATA — Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menilai bahwa pemerintah saat ini perlu menkaji ulang konstitusi negara atau UUD 1945 sebagai uapaya memperbaiki sistem ketatanegaraan yang menurutnya minim partisipasi publik yang bermakna.

Jimly menyoroti berbagai fenomena yang terjadi, seperti pembubaran diskusi buku “Reset Indonesia” yang sangat ia sayangkan, karena pada dasarnya kegiatan semacam itu merupakan cara masyarakat untuk ikut andil memperbaiki sistem kenegaraan Indonesia.

“Bahkan ada kalangan aktivis yang menulis buku tentang reset Indonesia. Sayangnya, diskusi buku itu justru dibubarkan. Padahal, yang dimaksud reset itu bukan destruktif, tetapi menata ulang sistem politik, sosial, dan ekonomi kita agar lebih sehat,” kata Jimly pada Kamis, 25 Desember 2025 di Jakarta.

Selain itu, Jimly juga menyebut gelombang demonstrasi yang sempat mencuat dalam rentang Agustus–September lalu sebagai salah satu bentuk nyata dari akumulasi kemarahan dan kekecewaan publik terhadap sistem perwakilan formal dalam politik nasional.

“Yang dibakar bukan hanya kantor polisi, tetapi juga kantor DPRD, bahkan terjadi penjarahan rumah anggota DPR. Ini menunjukkan adanya sumbatan serius dalam saluran aspirasi rakyat. Sistem politik kita harus dikaji ulang,”ujarnya.

Jimly menekankan, lemahnya penegakan hukum menjai salah satu faktor utama meledaknya kemarahan publik pada aparat penegak hukum.

Menurutnya, kemarahan publik bukan berasal dari hilangnya rasa keamanan, melainkan perihal keadilan dalam penegakan hukum.

“Polisi itu bagian dari sistem penegakan hukum. Karena mereka berada di garis depan, merekalah yang pertama dimarahi. Padahal persoalannya sampai ke hulu, termasuk dunia kehakiman. Semua ini butuh pembenahan dan penataan ulang,” terangnya.

Jimly menegaskan bahwa perbaikan secara kelembagaan harus didasari oleh perubahan konstitusi, mulai dari undang-undang pemilu, undang-undang partai


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0