Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Foto: ist.
KOSADATA — Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mendorong agar Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo untuk turun langung mengatasi masalah penolakan pembayaran tunai oleh gerai tertentu.
“Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Apalagi sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini. Jangan lemah dalam menegakkan aturan. Apalagi aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam undang-undang,” kata Saleh dalam keteranan tertulisnya yang diterima pada Kamis, 25 Desember 2025 di Jakarta.
Lulu menegaskan bahwa penolakan pembayaran tunai telah mengingkari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang secara eksplisit mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah, kecuali karena terdapat keraguan atas keasliannya.
Untuk itu, Saleh meminta kepada Menkeu dan BI untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap polemik ini, karena penolakan transaksi dengan uang tunai secar jelas menimbulkan konsekuensi hukum.
“Harus diminta keterangan dan pertanggungjawabannya. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan ditiru orang lain. Restoran dan gerai yang meminta bayaran cashless sekarang sudah menjamur. Bahkan sering sekali orang tidak jadi belanja karena tidak punya kartu,” tandasnya.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0