Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin. Foto: FB Budi Awaluddin
"Bisa dicek, apakah warga dengan NIK itu masih terdaftar di DPT dan bagaimana keikutsertaan mereka di Pemilu 2024 ini. Kalau memang benar-benar NIK itu tidak digunakan, berarti bisa dinonaktifkan. Tapi jika ternyata dia masih dipakai dan hidupnya di Jakarta, harus dipertimbangkan lebih lanjut," kata Dailami.
Dia menegaskan, NIK yang dinonaktifkan akan berpengaruh kepada seluruh hak daripada warga untuk mengakses dan mendapatkan pelayanan seperti perbankan, kesehatan, surat menyurat kendaraan dan lain sebagainya.
"Apa urgensi dari kebijakan ini. Bila permasalahannya adalah bertujuan untuk pemberian bantuan sosial atau bansos bisa lebih tepat sasaran dan akurat. Maka solusinya tidak perlu penonaktifkan, tetapi cukup validasi kelayakan sebagai penerima atau tidak," tegas pria yang akrab disapa Bang Dai itu. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0