DMI Keluarkan Edaran Ramadhan 1444H, Sterilkan Masjid dari Kepentingan Politik

Abdillah Balfast
Mar 11, 2023

KOSADATA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan edaran tarhib ramadhan 1444H/2023M pada 5 Februari 2023 lalu. Salah satu poinnya adalah menyerukan masjid agar steril dari kepentingan politik. 

Diketahui Ramadhan tahun ini juga sudah mulai memasuki suasana demam politik menuju Pemilu 2024. Maka DMI menyerukan agar gema Ramadhan dimaksimalkan untuk membangun kedamaian dan ketaqwaan. 

"Sehingga semua masjid, mushala, langar, dan surau agar disterilkan dari tarik-menarik kepentingan politik dan politik kepentingan yang justru akan berpotensi memecah persatuan dan keutuhan umat dan bangsa,"bunyi surat yang dibenarkan terbitannya oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni, Sabtu (11/3/2023). 

Hal ini pun ditegaskan oleh Ketum DMI, Jusuf Kalla yang mengatakan bahwa masjid tidak boleh digunakan untuk kampanye politik.

"Masjid tidak boleh digunakan untuk kampanye, sesuai undang-undang juga. Pokoknya tidak boleh digunakan untuk politik," kata Jusuf Kalla saat ditemui di kantor PMI Jakarta Utara beberapa waktu lalu. 

Selain itu, pihaknya juga meminta agar seluruh masjid menaati  Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang telah disepakati oleh DMI dan Majelis Ulama indonesia (MUI). 

Hal ini mengingat intensitas suara loud speaker masjid, musala, langgar, dan surau di Bulan Ramadhan ini akan meningkat lebih dari biasanya. Sedangkan mobilitas kehidupan masyarakat tetap menuntut kebugaran dan tempo istirahat yang cukup.

"Agar penggunaan loudspeaker masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan baik volume, tempo, dan intensitasnya, yaitu lima menit sebelum adzan dzuhur, ashar, maghrb, isya dan sepuluh menit sebelum adzan subuh, sedangkan kegiatan lain menggunakan sound system dalam,"ujarnya. 

Surat Edaran itu juga memuat seruan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0