DPR Desak Kemenkes Perketat Pengawasan Usai Kasus Kekerasan Seksual oleh Dokter

Abdillah Balfast
Apr 23, 2025

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina

KOSADATA – Serangkaian kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum dokter kembali memicu keprihatinan publik. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperketat pengawasan terhadap tenaga medis dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti bersalah.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi jika dilakukan oleh dokter. Kami tidak ingin masyarakat takut berobat karena merasa tidak aman saat menjalani pemeriksaan,” ujar Arzeti di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit telah mengatur hak pasien atas keamanan dan keselamatan selama menjalani perawatan. “Rumah sakit berkewajiban memberikan perlindungan penuh kepada pasien dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya.

Arzeti mengecam keras tindakan oknum dokter yang memanfaatkan profesinya untuk melakukan kejahatan seksual. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan keahlian. “Ada korban yang dibuat tidak sadar sebelum diperkosa. Ini menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan keahliannya secara keji,” katanya.

Legislator asal Dapil Jawa Timur I itu menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pendidikan profesi kedokteran. Ia mengapresiasi inisiatif Kemenkes yang akan menerapkan tes kepribadian Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) bagi calon dokter sebagai upaya preventif.

“Tes ini penting untuk menyaring potensi gangguan kepribadian sejak dini. Namun, itu saja tidak cukup. Pengawasan di rumah sakit juga harus diperkuat,” katanya.

Arzeti menekankan pentingnya kolaborasi


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0